
RadarIndonesia.Online, Tulang Bawang— Dugaan aktivitas pengecoran solar ilegal kembali mencuat di SPBU 24.341.70 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kibang, Menggala. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah oknum diduga terlibat dalam praktik ilegal ini dengan menggunakan kendaraan pickup yang telah dimodifikasi. Modifikasi tersebut memungkinkan pengisian solar dari atas kendaraan, sebuah modus operandi yang memicu pertanyaan mengenai adanya kerja sama antara para pelaku dengan pihak SPBU.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Alim, yang disebut-sebut sebagai manajer SPBU 24.341.70, menyatakan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/8/23) bahwa operasional SPBU tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum. “SPBU kami resmi dan sudah ada surat-suratnya. Silakan datang ke kantor untuk mengecek dokumen,” ujar Alim. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat belum jelas dokumen dan keputusan mana yang melegalkan aktivitas pengecoran yang terindikasi ilegal ini.
Tindakan pengecoran solar tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan distribusi bahan bakar, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hak atas bahan bakar subsidi. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak dibiarkan berlanjut.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar subsidi, terutama di wilayah yang rentan terhadap penyalahgunaan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di SPBU tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.