BERITA UTAMABlogNASIONALREDAKSI

Lapas Kalianda Dituding Praktik Pungli, Narapidana bebas menggunakan ponsel hingga aktif di media sosial

×

Lapas Kalianda Dituding Praktik Pungli, Narapidana bebas menggunakan ponsel hingga aktif di media sosial

Sebarkan artikel ini

RadarIndonesia.Online, Lampung Selatan–– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, kembali mencuat. Informasi ini diperoleh dari keluarga salah satu narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, keluarga narapidana sering diminta membayar sejumlah uang untuk berbagai keperluan, termasuk sewa kamar dan handphone, serta pembayaran untuk mempercepat proses pembebasan.

“Saya merasa pusing karena adik laki-laki saya terus-menerus meminta uang bulanan. Beberapa waktu lalu, ibu saya membayar sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sewa handphone. Beberapa bulan lalu, dia juga meminta uang tambahan agar proses pembebasan lebih cepat,” ungkap sumber kepada awak media pada 29 Agustus 2024.

Kepala Kepengamanan Lapas (KPLP) Dona membantah adanya praktik pungli di lapas tersebut. Dona mengklaim bahwa keterbatasan petugas menyebabkan sulitnya pengawasan narapidana secara terus-menerus. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sistem sewa handphone atau kamar di lapas tersebut. “Kami tidak dapat mengawasi narapidana selama 24 jam karena keterbatasan personel. Selain itu, sistem sewa handphone dan kamar tidak ada di sini,” tegas Dona.

Namun, temuan media menunjukkan bahwa akun media sosial milik narapidana masih aktif, menimbulkan keraguan atas klaim tersebut. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Dona, yang tetap membantah adanya aktivitas tersebut.

Kasus ini mengundang perhatian mengenai transparansi dan integritas dalam sistem pemasyarakatan. Pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang merugikan narapidana dan keluarga mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *