BERITA UTAMABlogDAERAHHUKUM

Kasus Penghinaan Profesi Pers di Hotel Emersia: Satpam Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Laporan Polisi Ditempuh

×

Kasus Penghinaan Profesi Pers di Hotel Emersia: Satpam Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Laporan Polisi Ditempuh

Sebarkan artikel ini

RI, Bandar Lampung — Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi pers oleh dua anggota satpam Emersia Hotel Lampung semakin mendapat sorotan publik. Insiden ini bermula ketika sejumlah awak media digital yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merasa diperlakukan seolah-olah mereka adalah ‘penjahat’. Perasaan tidak dihargai oleh dua satpam tersebut mendorong para jurnalis untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Seorang wartawan yang merasa dirugikan mengungkapkan, tindakan mereka merupakan bagian dari upaya menegakkan kebenaran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Hingga berita ini disusun, pihak Emersia Hotel belum memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden tersebut. Tak ada juga organisasi media yang berafiliasi dengan Dewan Pers yang mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa ini.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 26 November 2024, saat acara sosialisasi Perda yang diselenggarakan oleh OPD Provinsi Lampung di ballroom hotel Emersia, Bandar Lampung. Pada saat itu, beberapa awak media mengalami pengusiran oleh dua oknum satpam hotel saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Para jurnalis yang menjadi korban, yang merasa hak mereka sebagai insan pers dilanggar, akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. “Kami belum menerima permintaan maaf secara langsung dari pihak hotel atau satpam yang terlibat. Kami hanya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Rossi, salah satu awak media yang merasa dihina dalam insiden tersebut.

Laporan resmi mengenai pelanggaran UU Pers telah diajukan ke Kepolisian dengan nomor LP/1737/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada 29 November 2024.

Di tengah beredarnya video yang menunjukkan permintaan maaf dari dua satpam tersebut, sejumlah media yang menjadi korban mengungkapkan kekecewaan. “Permintaan maaf tersebut tidak ditujukan kepada kami sebagai korban, dan hingga kini belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang terlibat,” ungkap Bambang S.P dari media bensorinfo.com.

Sementara itu, Heni dari viralpetang.com menambahkan bahwa permintaan maaf dalam video tersebut tidak mencantumkan kehadiran wartawan sebagai pihak yang dirugikan. “Kami belum mendapatkan konfirmasi apapun dari pihak pelaku,” ujar Nining dari radar24.co.id.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya penghormatan terhadap hak dan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, langkah hukum yang diambil ini dapat menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *