BERITA UTAMADAERAHHUKUMPOLRI PERSISI

Geger Tulang Bawang: Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Remaja Laki-laki di Gubuk Belakang SPBU

×

Geger Tulang Bawang: Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Remaja Laki-laki di Gubuk Belakang SPBU

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG — Masyarakat Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diguncang oleh dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang pria dewasa dan remaja laki-laki. Kejadian menghebohkan ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 12.21 WIB, di sebuah gubuk semi permanen yang berada di belakang SPBU Kibang, Jalan Lintas Timur, Menggala.

Pelaku berinisial JN, diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban remaja berinisial R, yang diketahui baru saja menyelesaikan pendidikan SMA. Peristiwa tersebut terungkap setelah warga memergoki keduanya dalam situasi yang mencurigakan di lokasi kejadian. Saksi mata menyebut bahwa pelaku sempat menawarkan sejumlah uang kepada korban dengan maksud membujuk korban untuk mengikuti kemauan pelaku.

Menurut penuturan sejumlah warga, perilaku JN telah lama menimbulkan kecurigaan, dan mereka menduga kuat bahwa perbuatan tersebut bukan untuk pertama kalinya dilakukan.

“Waktu kami dapati, posisinya sudah mencurigakan. Warga langsung mengamankan JN dan memanggil pihak berwajib,” ujar salah satu saksi yang tak ingin disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, JN mengakui perbuatannya dan menyatakan dirinya khilaf. Namun, pengakuan tersebut tidak diterima masyarakat yang telah geram atas tindakan tidak senonoh tersebut. Warga mendesak agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama karena korban masih berusia remaja. Banyak pihak khawatir peristiwa ini dapat meninggalkan dampak psikologis berkepanjangan bagi korban dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan sosial anak-anak.

Berikut ini sejumlah payung hukum yang dapat dikenakan terhadap perbuatan yang diduga dilakukan oleh JN:

  1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Pasal 76E jo. Pasal 82:

      Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dapat dipidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
    • Pasal 289:

      Perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman dapat dihukum maksimal 9 tahun penjara.

    • Pasal 296:
    • Barang siapa yang secara sengaja mengulangi atau memfasilitasi perbuatan cabul dapat dikenai pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Tokoh masyarakat dan aktivis lokal meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata, tanpa menunggu tekanan publik lebih besar.

“Ini bukan hanya kasus pelecehan biasa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap anak yang harus dihentikan. Kami mendesak aparat hukum bekerja cepat dan terbuka,” tegas salah seorang tokoh adat setempat.

Pihak kepolisian segera melakukan penyidikan komprehensif dan menahan pelaku.

  • Pemerintah daerah bergerak melakukan edukasi dan sosialisasi perlindungan anak di lingkungan masyarakat.
  • Lembaga perlindungan anak turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.

Redaksi media ini akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak berwenang untuk memberikan penjelasan resmi. Jika ada pihak yang ingin menyampaikan informasi tambahan atau klarifikasi, dapat menghubungi redaksi melalui kanal resmi kami.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *