Mesuji, Lampung —Diduga lapak buah sawit bernama Nayla Jaya yang berlokasi di Adi Luhur, Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menerima dan memperjualbelikan buah kelapa sawit ilegal hasil curian dari areal milik perusahaan PT RPP, PT PPA, dan PT BSMI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik lapak berinisial Dodi disebut-sebut sebagai pihak yang menampung buah curian tersebut dan menjualnya ke pabrik MBJ di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik lapak belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi.
Apabila benar terbukti melakukan penadahan hasil curian, pemilik lapak dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, yang berbunyi:
> “Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, jika terbukti mendukung kegiatan pencurian secara terorganisir, dapat dikenakan juga sanksi tambahan sesuai Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
Dengan mempertimbangkan dampak kerugian besar bagi perusahaan dan kerusakan sistem tata niaga hasil perkebunan, **diharapkan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas perkebunan terkait untuk segera menertibkan lapak-lapak ilegal** yang diduga menampung buah hasil curian.
Langkah tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan mencegah semakin maraknya praktik penjualan hasil curian di wilayah perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan.
(TIM)