BERITA UTAMADAERAHPENDIDIKAN

Korupsi Dana BOS? Mantan Kepsek SMAN 1 Pesisir Tengah (Kini di SMAN 1 Pesisir Selatan) Diduga Jarah Dana Pendidikan, Gedung Sekolah Tidak terawat

×

Korupsi Dana BOS? Mantan Kepsek SMAN 1 Pesisir Tengah (Kini di SMAN 1 Pesisir Selatan) Diduga Jarah Dana Pendidikan, Gedung Sekolah Tidak terawat

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat— Dugaan praktik korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat! Salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial PN, yang sebelumnya menjabat di SMA Negeri 1 Pesisir Tengah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOS Kinerja tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Ironisnya, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk perawatan gedung dan sarana prasarana sekolah sebesar 5% hingga 8% justru tak tampak hasilnya. Pantauan media di lapangan menemukan kondisi gedung sekolah yang sangat memprihatinkan: atap ruang kelas jebol, jendela kaca pecah, tembok tak terawat, dan cat yang sudah memudar.

“Kalau ada dana perawatan, masa dibiarkan sekolah rusak seperti ini? Apa harus tunggu roboh dulu baru diperbaiki?” ada pemberitaan dulu waktu itu sempat diperbaiki  ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan data dari laporan resmi, total anggaran Dana BOS Reguler untuk SMAN 1 Pesisir Tengah Krui tahun 2023 mencapai:

  • Tahap 1: Rp 940.410.000
  • Tahap 2: Rp 940.410.000
  • Total Dana 2023: Rp 1.880.820.000

Dari rincian penggunaan, dana yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp 126.670.000 (Tahap 1) dan Rp 174.219.000 (Tahap 2). Namun, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang.

Selain itu, sekolah ini juga mendapat Dana BOS Kinerja senilai Rp 45 juta per tahun, yang juga diduga ikut dikorupsi melalui praktik mark-up pada kegiatan pelatihan dan pembelian barang.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, pada tahun 2024, SMAN 1 Pesisir Tengah Krui kembali menerima Dana BOS Reguler dengan nilai sebagai berikut:

  • Tahap 1: Rp 921.660.000
  • (Data Tahap 2 menunggu pencairan)

Dengan begitu, dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024), jumlah total Dana BOS Reguler yang diterima sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar, belum termasuk dana BOS Kinerja.

Namun mirisnya, tidak ada perawatan berarti yang dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali setelah diberitakan oleh media, barulah dilakukan tambal sulam perbaikan oleh pihak sekolah.

Perlu diketahui bahwa seluruh dana BOS tahun 2023 dan 2024 masih menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sebelumnya, yaitu PN, yang kini telah berpindah jabatan menjadi Kepala Sekolah di SMAN 1 Pesisir Selatan. Dugaan kuat mengarah bahwa oknum PN memperkaya diri sendiri dari dana pendidikan tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekjen LPI-Tipikor, A. Dani, didampingi perwakilan dari Konsorsium Advokat Indonesia (KAI), W. Gunawan SH, menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke aparat penegak hukum — baik Polres, Kejari, hingga Kejati. Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaku bisa dihukum seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas A. Dani.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah tersebut serta memanggil oknum PN untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika benar terjadi penyimpangan dan korupsi anggaran pendidikan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan anak-anak bangsa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *