BERITA UTAMABlogNASIONALPEMERINTAHREDAKSI

Korupsi Terbuka di BMBK Lampung: Pengelolaan Swakelola TA 2023 Sarat Penyimpangan, Pihak Dinas Bungkam!

×

Korupsi Terbuka di BMBK Lampung: Pengelolaan Swakelola TA 2023 Sarat Penyimpangan, Pihak Dinas Bungkam!

Sebarkan artikel ini

RadarIndonesia.Online, Lampung— Pengelolaan kegiatan swakelola di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk tahun anggaran (TA) 2023 terbukti penuh dengan masalah serius. Dari hasil pemeriksaan, terungkap indikasi penyimpangan yang terang-terangan melibatkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang seakan-akan dibiarkan tanpa pengawasan.

1. Pengelolaan Kas TU: Seperti Ladang Bermain

Pengelolaan kas Tambahan Uang (TU), yang seharusnya diatur ketat sebagai dana muka untuk pelaksanaan APBD, justru dijadikan ladang permainan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pengajuan dana dilakukan dalam tiga tahap—TU I, TU II, dan TU III—namun penggunaannya, terutama untuk pembayaran upah mandor dan pekerja, jauh dari kata tertib, seolah-olah prosedur yang berlaku hanyalah formalitas belaka.

2. Penyimpanan Uang TU: Ancaman Keamanan yang Dibiarkan

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan kelalaian fatal dalam penyimpanan uang TU yang seharusnya dijaga dengan ketat. Alih-alih disimpan dalam brankas, uang tunai ini justru diletakkan di laci meja kantor atau lebih buruk lagi, di rumah pribadi PPTK. Dengan risiko pencurian dan penyalahgunaan yang begitu tinggi, praktik ini jelas-jelas mengancam keamanan keuangan negara.

3. Tidak Ada Catatan Mutasi Dana: Transparansi yang Dilupakan

Pencatatan mutasi dana TU yang seharusnya menjadi jantung dari pengelolaan keuangan justru diabaikan. Tanpa catatan yang memadai tentang aliran dana masuk dan keluar, pengelolaan keuangan menjadi tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, PPTK mengakui bahwa mereka tidak tahu persis berapa banyak uang tunai yang tersisa, sebuah pengakuan yang menunjukkan bobroknya manajemen di BMBK Lampung.

4. Pembayaran Upah Tanpa Kwitansi: Bukti Administrasi yang Disingkirkan

Dalam pelanggaran administrasi yang mencolok, pembayaran upah kepada mandor dan pekerja dilakukan tanpa kwitansi atau bukti sah. Bahkan, beberapa pembayaran dilakukan langsung kepada pemborong tanpa dokumen apa pun. Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga membuka celah untuk penyimpangan yang lebih besar, merugikan mereka yang berhak menerima.

5. Pengendalian Pembayaran Upah yang Lemah: Pekerja Terancam Dirugikan

Tidak ada kontrol yang memadai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap UPTD dalam pembayaran upah pekerja. Tanpa verifikasi daftar hadir dan dokumentasi yang lengkap, pembayaran upah menjadi tidak akurat dan tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya diterima oleh pekerja di lapangan. Ini adalah bukti nyata dari manajemen yang sangat lemah dan tidak profesional.

Dinas BMBK Lampung: Diam Seribu Bahasa, Masalah Dibiarkan Mengakar

Yang paling mengecewakan, respons dari Dinas BMBK Lampung terhadap temuan ini justru sangat mengecewakan. Alih-alih memberikan klarifikasi atau tanggapan, pihak dinas memilih bungkam dan acuh tak acuh, seolah-olah masalah ini tidak ada artinya. Bagaimana mungkin sebuah lembaga publik bisa bersikap seolah-olah dugaan penyimpangan yang merugikan negara adalah hal yang biasa?

Dengan bukti-bukti yang sudah ada, seharusnya ada langkah tegas untuk menindak para pelaku dan membersihkan instansi dari praktek-praktek korupsi ini. Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat untuk memastikan pengelolaan anggaran dijalankan dengan transparan dan akuntabel, agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus oleh kasus-kasus seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *