BERITA UTAMABlogHUKUMNASIONALPEMERINTAHPROVINSIREDAKSI

 Pungli di Lapas Kalianda: Penolakan KPLP Dihadapkan Bukti Lapangan, Kadivpas Jamin Sanksi Bagi Petugas Lapas

×

 Pungli di Lapas Kalianda: Penolakan KPLP Dihadapkan Bukti Lapangan, Kadivpas Jamin Sanksi Bagi Petugas Lapas

Sebarkan artikel ini

RadarIndonesia.Online, Lampung Selatan— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, kembali mencuat ke permukaan, meskipun pihak lapas terus membantah tudingan ini. Informasi dari keluarga salah satu narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa keluarga narapidana sering diminta membayar sejumlah uang untuk berbagai keperluan, termasuk sewa kamar dan handphone, serta pembayaran untuk mempercepat proses pembebasan.

“Beberapa waktu lalu, ibu saya membayar sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk sewa handphone. Beberapa bulan lalu, dia juga meminta uang tambahan agar proses pembebasan lebih cepat,” ungkap sumber kepada awak media pada 29 Agustus 2024.

Namun, Kepala Kepengamanan Lapas (KPLP) Dona menegaskan bahwa praktik pungli tidak terjadi di lapas tersebut. Ia menyebutkan keterbatasan petugas sebagai alasan sulitnya pengawasan narapidana secara terus-menerus. “Kami tidak dapat mengawasi narapidana selama 24 jam karena keterbatasan personel. Selain itu, sistem sewa handphone dan kamar tidak ada di sini,” tegas Dona.

Meskipun demikian, temuan media menunjukkan bahwa akun media sosial milik narapidana di Lapas Kalianda masih aktif, yang menimbulkan keraguan atas klaim Dona. Fakta ini bertentangan dengan pernyataan KPLP yang membantah adanya aktivitas sewa handphone atau kamar di lapas tersebut.

Dalam percakapan dengan Kadivpas Lampung pada 2 September 2024, terungkap bahwa praktik pungli di Lapas Kalianda sudah bukan lagi menjadi rahasia umum. Dugaan permainan dalam sewa handphone, sewa kamar, serta pembayaran untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) masih sering dilaporkan oleh berbagai sumber.

Kadivpas menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh petugas lapas. “Terimakasih informasinya, kami yakin tidak ada istilah pembiaran terkait adanya aduan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Lapas. Kami dari kanwil pasti akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku bagi petugas yang melakukan perilaku menyimpang,” ucap Kadivpas dalam balasannya.

Namun, meskipun ada janji dari Kadivpas untuk menindak pelanggaran, hingga saat ini belum ada tanggapan atau tindakan nyata dari petugas Lapas Kalianda terkait dugaan pungli yang terus berlanjut. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa praktik pungli akan terus merajalela jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *