BERITA UTAMABlogKESEHETANNASIONALPEMERINTAHPOLITIKREDAKSI

Pemerintah Siapkan Rp 140 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Proyek IKN, Warga Sepaku Tunggu Kepastian

Radarindonesia, Kalimantan Timur— Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 140 miliar untuk membayar ganti rugi lahan seluas 2.086 hektare yang terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggaran ini akan digunakan untuk memberikan kompensasi kepada warga yang lahannya akan digunakan dalam proyek tol seksi 6A dan 6B, pengendali banjir Sepaku, serta Masjid IKN.

Basuki juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu yang bertugas mengurus proses ganti rugi ini sejak dua pekan lalu. “Saat ini, mereka sedang bekerja di lapangan untuk negosiasi,” ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 23 Agustus 2024.

Pembayaran ganti rugi ini, lanjut Basuki, akan dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. “Kami akan membayar sesuai dengan Perpres 75,” tegasnya.

Basuki juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggusur warga yang lahannya terdampak pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menjanjikan bahwa pemerintah akan memperhatikan kepentingan masyarakat yang terkena dampak. Jika lahannya harus digunakan untuk proyek tersebut, pemerintah akan merelokasi warga ke tempat yang lebih baik. “Jangan merasa digusur. Kalau direlokasi, mungkin,” ujarnya ketika ditemui di Kompleks Kementerian PUPR pada Jumat, 3 Mei 2024. “Pengertiannya kan beda, digusur dengan direlokasi.”

Sementara itu, kepastian mengenai pembayaran ganti rugi lahan ini sangat dinantikan oleh warga, seperti yang dialami Alfian, warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Pria berusia 44 tahun ini mengaku belum menerima ganti rugi penuh atas lahan sawit miliknya yang terdampak proyek tol seksi 6A. Dari 7.000 meter persegi lahan yang terdampak, Alfian baru menerima ganti rugi sebesar Rp 3 juta, yang setara dengan lahan seluas 10 meter persegi.

Alfian menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi tertunda karena lahannya diklaim sebagai Aset Dalam Penguasaan (ADP) pemerintah. Padahal, menurutnya, lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang sudah diwariskan turun temurun. “ADP yang masuk ke lahan saya, bukan lahan saya yang masuk ke ADP,” ungkapnya.

Proyek pembangunan IKN masih terus berjalan, dengan perkiraan total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 466 triliun. Sebagian dana tersebut akan diambil dari APBN, sementara sebagian lainnya dari investasi.

(RED)

Exit mobile version