Radarindonesia.Online, Bandar Lampung— Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, pada Senin (2/9/2024). Program ini berlangsung dari 2 September hingga 16 Desember 2024 sebagai salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.
Program pemutihan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Lampung. Dalam kunjungannya, Samsudin berbincang dengan beberapa warga yang hadir untuk memanfaatkan program ini. Dialog tersebut berfokus pada pengalaman warga dalam mengikuti proses pemutihan dan pandangan mereka mengenai program tersebut.
Pemerintah optimistis bahwa program ini akan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga memberikan kemudahan melalui penghapusan denda administrasi dan potongan biaya pajak kendaraan.
Selain itu, pemutihan ini juga menawarkan solusi praktis dan efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Saya melihat antusiasme masyarakat sangat baik pada hari pertama ini. Saya berbicara langsung dengan beberapa warga yang hadir untuk membayar pajak kendaraan mereka. Ada yang belum membayar pajak selama tiga tahun, dua tahun, bahkan ada yang empat tahun,” ujar Samsudin.
Ia menekankan bahwa program ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau. Samsudin juga mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi pajak kendaraan agar STNK kembali aktif dan dapat memanfaatkan program balik nama.
“Bagi yang belum balik nama kendaraan, segera diselesaikan agar pembayaran lebih ringan,” pungkasnya.
Salah satu warga yang memanfaatkan program pemutihan ini, Bapak Iyang, memberikan testimoni positif mengenai kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali karena pajak yang seharusnya saya bayar bisa mencapai 1,5 juta, tapi sekarang hanya perlu membayar sekitar 1 juta. Meskipun prosesnya masih agak lama dan saya harus bolak-balik, tetap lumayan karena ada keringanan,” ujarnya.
Iyang berharap ke depan proses pembayaran pajak menjadi lebih ringkas dan mudah sehingga tidak lagi berbelit-belit.