BERITA UTAMABlogDAERAHPEMERINTAHPOLITIKREDAKSI

Kontroversi Pencalonan Ririn Kuswantari sebagai Bupati Pringsewu, Diduga Langgar Aturan Pilkada

RadarIndonesia.Online, Pringsewu— Ririn Kuswantari, seorang calon Bupati Pringsewu dari Partai Golkar, menuai kontroversi karena diduga melanggar aturan pencalonan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 14 Ayat (4) huruf d dalam peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan proses demokrasi yang adil. Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur tentang prosedur pengunduran diri bagi calon terpilih dalam lampiran VIII yang mewajibkan calon untuk menyatakan kesediaan mundur dari jabatannya.

Namun, berbeda dengan anggota DPRD lainnya yang mematuhi aturan ini, Ririn Kuswantari justru tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD meskipun mencalonkan diri sebagai Bupati Pringsewu dalam Pilkada 2024. Sikap ini memicu tanda tanya dan keresahan di kalangan masyarakat Pringsewu.

Ketua KPU setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan ini, dan hal tersebut menimbulkan spekulasi bahwa Ririn mungkin mencoba mengakali aturan yang ada demi mempertahankan posisinya di DPRD sembari tetap maju dalam Pilkada.

Beberapa warga Pringsewu mulai meragukan keseriusan Ririn dalam pencalonan dirinya sebagai Bupati. “Jika Ririn serius ingin menjadi Bupati Pringsewu, seharusnya dia mematuhi aturan yang ada,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Pringsewu berharap agar KPU dan partai politik terkait segera memberikan penjelasan mengenai status Ririn Kuswantari dan menindaklanjuti jika memang ditemukan pelanggaran aturan. Mereka menginginkan agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, tanpa pelanggaran aturan yang merugikan kepentingan publik.

Kini, perhatian tertuju pada Ririn Kuswantari: Apakah dia akan mengikuti aturan yang ada dan mundur dari jabatannya, atau tetap mempertahankan posisinya di DPRD, yang bisa memicu kontroversi lebih lanjut? Masyarakat Pringsewu menunggu dengan penuh harap kepastian terkait langkah yang akan diambil Ririn Kuswantari ke depannya.

Exit mobile version