RadarIndonesia.Online, Bandar Lampung— Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa cukai di Kota Bandarlampung, menyita 72.000 batang rokok berbagai merek. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal.
Petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Bumi Waras, pada Senin pagi (26/8/2024). Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan CA tertangkap saat menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung.
Pengembangan kasus ini mengarahkan petugas untuk menangkap SN (33) di Labuhan Ratu dan IS (30) di Kedamaian pada Senin sore. Rokok ilegal ini disimpan di rumah yang sengaja dikontrak sebagai gudang.
Dari SN dan IS, polisi menyita ratusan slop rokok tanpa cukai. SN mengakui memperoleh rokok tersebut dari Pulau Jawa dengan cara COD di Bandarlampung, dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pelaku mengaku telah beroperasi selama hampir satu tahun.
Barang bukti dan para pelaku telah diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut.